Saturday 7 September 2013

PERBANDINGAN KUHPIDANA DAN SYARIAT ISLAM DALAM HAL PENGHEMATAN KEUANGAN NEGARA

Jumlah Narapidana yang saat ini mejalani hukuman di lapas Rutan Se Indonesia Mencapai 144.953 orang yang berarti memaksa pemerintah mengeluarkan anggaran belanja yang cukup besar untuk membiayai kebutuhan hidup para pelanggar hukum di negara ini khusus untuk bahan makanan narapidana pun cukup besar yakni berkisar Rp. 7.669.150.856.285,-  ( tujuh trilyun enam ratus enam puluh sembilan milyar seratus lima puluh juta delapan ratus lima puluh enam ribu dua ratus delapan puluh lima Rupiah) pertahun mengacu pada standar biaya Umum tahun 2011 

bayangkan jika anggaran tersebut dialokasikan untuk membeli alutsista TNI atau membangun sekolah, atau membangun infastruktur lain  yang berguna bagi masyarakat..berikut ini saya akan menguraikan perbandingan antara hukum positif dan hukum Islam dalam hal anggaran makanan narapidana sebagai berikut :

KASUS
SUMBER HUKUM
HUKUM POSITIF REPUBLIK INDONESIA
HUKUM PIDANA ISLAM ( JINAYAH)
AYAT
SANKSI
ANGGARAN MAKAN SELAMA MENJALANI HUKUMAN
AYAT/ hadits
SANKSI
ANGGARAN MAKAN SELAMA MENJALANI HUKUMAN
PENCURIAN
PSL 363 KUH PIDANA
Penjara Max 5 Tahun

Rp.19.162.500,-
(365 HARI X 5 Thn x Rp.10.500,- )

Ket. SBU 2011 Hal31 Poin 7.2
QS. 5 : 38
Potong Tangan
(jika mencuri lebih dari ¼ Dinar)
Ket. 1 dinar = 1 Gram Emas
Rp. 0,-
(bebas setelah mendapatkan hukuman)
[Bukhari 6789]
[Bukhari 6848]
]
Cambuk 10 x
(jika mencuri kurang dari ¼ dinar)
Rp.0,-
(bebas setelah mendapatkan hukuman)
PEMBUNUHAN
PSL 338 KUH PIDANA
Max Hukuman Mati
Rp. 0,-

QS. 1: 179
Hukuman Mati jika tidak dimaafkan keluarga korban
Rp. 0,-
PSL 340 KUH PIDANA
Penjara max 15 tahun
Rp. 57.487.500,-
(365 HARI X 15 Thn x Rp.10.500,- )

Ket. SBU 2011 Hal31 Poin 7.2
`
QS. 1.178
Membayar Diyat 100 ekor Unta ( 1 ekor unta setara  Rp.8.910.000) jika dimaafkan keluarga korban
Rp.0,-

PERZINAAN
PSL 284 KUH PIDANA
Penjara Max 09 Bulan
Rp.2.835.000,-
(30 Hari x 9 Bulan x Rp.10.500,-)

Ket. SBU 2011 Hal31 Poin 7.2

HR Ahmad
Hukuman Rajam Jika Pelaku Zina Telah Menikah
Rp.0’-
QS.24 . 02
Cambuk 100x jika pelaku Zina Belum Menikah
Rp.0,-
KORUPSI
Pasal 2 UU 31/1999

Penjara Minimal 4 tahun  
Rp. 15.330.000,-
(365 hari x 4 tahun x Rp. 10.500,-)

Ket. SBU 2011 Hal31 Poin 7.2
HUKUMAN SAMA, DAN TIDAK DIBEDAKAN DENGAN PENCURI
tabel diatas adalah estimasi pengeluaran Negara khusus untuk pengadaan bahan makanan narapidana untuk index terkecil yakni Rp. 10.500,-  / hari untuk 1 orang narapidana dengan 4 kasus yang berbeda..  andai Hukum Islam di adopsi untuk 4 kasus diatas tentunya Negara akan memiliki Opsi lain dalam membiayai hal yang lebih urgent ketimbang membiayai pelanggar hukum tersebut..