Jumlah Narapidana yang saat ini mejalani hukuman di lapas Rutan Se Indonesia Mencapai 144.953 orang yang berarti memaksa pemerintah mengeluarkan anggaran belanja yang cukup besar untuk membiayai kebutuhan hidup para pelanggar hukum di negara ini khusus untuk bahan makanan narapidana pun cukup besar yakni berkisar Rp. 7.669.150.856.285,- ( tujuh trilyun enam ratus enam puluh sembilan milyar seratus lima puluh juta delapan ratus lima puluh enam ribu dua ratus delapan puluh lima Rupiah) pertahun mengacu pada standar biaya Umum tahun 2011
bayangkan jika anggaran tersebut dialokasikan untuk membeli alutsista TNI atau membangun sekolah, atau membangun infastruktur lain yang berguna bagi masyarakat..berikut ini saya akan menguraikan perbandingan antara hukum positif dan hukum Islam dalam hal anggaran makanan narapidana sebagai berikut :
KASUS
|
SUMBER HUKUM
|
|||||
HUKUM POSITIF REPUBLIK INDONESIA
|
HUKUM PIDANA ISLAM ( JINAYAH)
|
|||||
AYAT
|
SANKSI
|
ANGGARAN
MAKAN SELAMA MENJALANI HUKUMAN
|
AYAT/ hadits
|
SANKSI
|
ANGGARAN
MAKAN SELAMA MENJALANI HUKUMAN
|
|
PENCURIAN
|
PSL 363 KUH PIDANA
|
Penjara
Max 5 Tahun
|
Rp.19.162.500,-
(365
HARI X 5 Thn x Rp.10.500,- )
Ket.
SBU 2011 Hal31 Poin 7.2
|
QS. 5 : 38
|
Potong Tangan
(jika
mencuri lebih dari ¼ Dinar)
Ket.
1 dinar = 1 Gram Emas
|
Rp.
0,-
(bebas setelah mendapatkan hukuman)
|
[Bukhari 6789]
[Bukhari 6848]
]
|
Cambuk 10 x
(jika
mencuri kurang dari ¼ dinar)
|
Rp.0,-
(bebas setelah mendapatkan hukuman)
|
||||
PEMBUNUHAN
|
PSL
338 KUH PIDANA
|
Max
Hukuman Mati
|
Rp. 0,-
|
QS. 1: 179
|
Hukuman
Mati jika tidak dimaafkan keluarga korban
|
Rp.
0,-
|
PSL
340 KUH PIDANA
|
Penjara
max 15 tahun
|
Rp. 57.487.500,-
(365
HARI X 15 Thn x Rp.10.500,- )
Ket.
SBU 2011 Hal31 Poin 7.2
`
|
QS. 1.178
|
Membayar
Diyat 100 ekor Unta ( 1 ekor unta setara Rp.8.910.000) jika dimaafkan keluarga korban
|
Rp.0,-
|
|
PERZINAAN
|
PSL
284 KUH PIDANA
|
Penjara
Max 09 Bulan
|
Rp.2.835.000,-
(30
Hari x 9 Bulan x Rp.10.500,-)
Ket.
SBU 2011 Hal31 Poin 7.2
|
HR
Ahmad
|
Hukuman
Rajam Jika Pelaku Zina Telah Menikah
|
Rp.0’-
|
QS.24
. 02
|
Cambuk
100x jika pelaku Zina Belum Menikah
|
Rp.0,-
|
||||
KORUPSI
|
Pasal
2 UU 31/1999
|
Penjara
Minimal 4 tahun
|
Rp. 15.330.000,-
(365
hari x 4 tahun x Rp. 10.500,-)
Ket.
SBU 2011 Hal31 Poin 7.2
|
HUKUMAN SAMA, DAN TIDAK DIBEDAKAN DENGAN PENCURI
|
tabel diatas adalah estimasi pengeluaran Negara khusus untuk pengadaan bahan makanan narapidana untuk index terkecil yakni Rp. 10.500,- / hari untuk 1 orang narapidana dengan 4 kasus yang berbeda.. andai Hukum Islam di adopsi untuk 4 kasus diatas tentunya Negara akan memiliki Opsi lain dalam membiayai hal yang lebih urgent ketimbang membiayai pelanggar hukum tersebut..